Sebagai salah satu instansi yang mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sejumlah unit penunjang penelitian maupun pengabdian masyarakat. Salah satu unit khusus yang bergerak di bidang pengabdian masyarakat adalah pusat kajian Zakat dan Wakaf atau biasa dikenal dengan El Zawa.

Pembentukan unit ini diawali dengan pelaksanaan seminar dan eskpor  zakat Asia Tenggar yang diadakan oleh Fakultas Syariah UIN Maliki malang bekerja sama denga institute Manajemen Zakat (MIZ) Jakarta dan Univeristas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia pada tangagal 22 November 2006. Dalam acara ini pula , Menteri Agama Indonesia, Muhammad M. Basyuni bersama Rektor UIN Malang yaitu Bapak Prof. Dr. H. Imam Suprayogo menandatangani pendirian Pusat Kajian Zakat dan Wakaf. Selang dua bulan  dari acara ini, pada tanggal 27 Januari 2007, Rektor UIN MALIKI Malang mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor:Un.3/Kp.07.6/104/2007 tentang penunjukkan pengelolaan Pusat Kajian Zakat dan Wakaf di lingkungan UIN MALIKI Malang dengan menunjuk M. Fauzan Zenrif sebagai Ketua dan Sudirman  Hasan sebagai sekertaris. Kemudian berlanjut hingga kepengurusan saat ini.

Agar lembaga ini mudah dikenal dan dihafalkan maka lembaga in diberi nama eL Zawa yang merupakan singkatan dari al-Zakat wa al-Waqaf yang berarti zakat dan waqaf. Kata zawa sendir ini diharapkan dapat menjauhkan masyarakat muslim dari harta yang tidak bersih melalui budaya zakat maupun waqaf.

Disamping itu lembaga ini juga diharapkan dapat menyingikirkan kemiskinan ditengah masyarakat. Potensi dana zakat yang besar dikampus ini memungkin dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin melalui berbagai progam yang telah direncanakan.

Transparan dan Professional

EL ZAWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG